BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Pancasila merupakan dasar Negara
Indonesia yang di buat dengan melihat kebiasaan daripada masyarakat Indonesia
itu sendiri. Karena itu, seharusnya masyarakat Indonesia dapat mengamalkan
Pancasila dalam kehidupan mereka sehari-hari. Kemajuan teknologi yang semakin
canggih serta mudahnya mengakses informasi belakangan ini seharusnya dapat
memacu masyarakat Indonesia untuk dapat lebih mencintai negaranya dan
mengamalkan apa yang ada dalam Pancasila.
Pada kenyataannya, masih banyak
masyarakat yang justru tidak dapat mengamalkan Pancasila dalam kehidupannya
sehari-hari. Bahkan kadang keadaannya sangat memprihatinkan. Seperti rendahnya
kualitas pendidikan di daerah-daerah terpencil, politik uang, banyaknya
pelanggaran ham, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, penulis membuat makalah
dengan isi tentang penjelasan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia ini.
1.2
Rumusan Masalah
1.2.1
Apa yang dimaksud dengan Pancasila?
1.2.2
Bagaimana Perumusan- Perumusan
Pancasila?
1.2.3
Kapan Lahirnya Pancasila?
1.2.4
Apa yang dimaksud dengan Dasar Negara?
1.2.5
Bagaimana Peranan Pancasila Sebagai
Dasar Negara ?
1.3
Tujuan Penulisan
Secara Umum
Untuk
menambah wawasan tentang peranan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Secara Khusus
Untuk
memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan pada
semester 1 tahun 2014.
1.4
Metode Penulisan
Metode
penulisan dalam pembuatan masalah ini adalah dengan mengambil sumber dari
Internet dengan cara browsing untuk
mencari bahan materi untuk presentasi maupun untuk pembuatan makalah ini.
1.5
Sistematika Penulisan
Adapun sistematika dalam
penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
Bab 1 Pendahuluan
Bab ini meliputi latar belakang
masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan, metode penulisan, serta sistematika
makalah yang akan dibuat.
Bab 2 Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
Bab ini meliputi pengertian
Pancasila, proses perumusan Pancasila, lahirnya Pancasila, pengertian dasar
negara, serta peran Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia.
Bab 3 Penutup
Bab ini berisikan simpulan serta
kritik dan saran yang dapat diambil dari pembuatan makalah ini.
BAB II
Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
2.1
Pengertian Istilah Pancasila
Secara
etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta
Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad
Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti
secara leksikal yaitu :
“panca”
artinya “lima”
“syila”
vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila”
vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau
yang senonoh”
Kata-kata
tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila
“ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis
kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan
vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara
harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan
huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
2.2
Perumusan- Perumusan Pancasila
Pemerintah Militer Jepang di Indonesia pada tanggal 29 April
1945 membentuk suatu badan. Badan itu diberi nama Dokuritsu Junbi Cosakai(Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat BPUPKI).
Sepanjang sejarah, BPUPKI hanya mengadakan sidang dua kali, yaitu:
a. Masa Sidang I
tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945
b. Masa Sidang II
tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945
Badan ini telah membentuk beberapa panitia kerja yang di
antaranya ialah:
a. Panitia Perumus
dengan anggota 9 orang. Panitia ini disebut juga Panitia Sembilan.Diketuai oleh
Ir. Soekarno. Panitia Sembilan itu adalah:
1) Ir. Soekarno
2) Drs. Mohammad Hatta
3) Mr. A. A. Maramis
4) Abikusno Cokrosuyoso
5) Abdulkahar Muzakir
6) Haji Agus Salim
7) Mr. Ahmad Subarjo
8) K. H. A. Wachid Hasyim
9) Mr. Mohammad Yamin
b. Panitia perancang
Undang Undang Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini kemudian membentuk
Panitia Kecil Perancang Undang Undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr.
Soepomo.
c. Panitia Ekonomi
dan Keuangan, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d. Panitia Pembelaan
Tanah Air, diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso.
Dalam melaksanakan tugasnya, kedua panitia telah menghasilkan
hal-hal sebagai berikut:
a. Panitia
Perumus berhasil menyusun naskah Rancangan Pembukaan Undang Undang Dasar pada
tanggal 22 Juni 1945.
Rancangan Pembukaan
UUD ini kemudian dikenal dengan nama "Piagam Jakarta" Piagam Jakarta
terdiri dari empat alinea. Dalam alinea empat terdapat rumusan Pancasila
sebagai dasar negara.
b. Panitia
perancang UUD berhasil menyusun Rancangan UUD Indonesia pada tanggal 16 Juli
1945.
Dalam sidang pertama BPUPKI, beberapa anggota memberikan
pidatonya, yaitu:
a. Pidato Mr. Mohammad Yamin, berjudul Azas
dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesiapada tanggal 29 Mei 1945.
b. Pidato Prof. Dr.
Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945.
c. Pidato Ir.
Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
Setelah menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan. Sebagai
gantinya dibentuk badan baru yang dinamakan Dokuritsu Junbi Inkai(Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat PPKI). PPKI dibentuk tanggal 9
Agustus 1945. Badan ini diketuai oleh Ir. Soekarno. Sebagai wakilnya adalah
Drs. Mohammad Hatta.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang dan
mengambil keputusan sebagai berikut:
a. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD
1945. Dalam alinea empat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia.
b. Menetapkan dan
mengesahkan UUD 1945
c. Memilih ketua
PPKI dan wakilnya, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI itu terdiri dari dua
bagian. Bagian "Pembukaan" terdiri dari empat alinea. Bagian ”Batang
Tubuh UUD” berisi 37 pasal, aturan peralihan 3 pasal dan Aturan Tambahan 2 ayat
dan Penjelasan. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945. Inilah yang sah dan benar, karena mempunyai kedudukan
konstitusional. Dan disahkan oleh badan yang mewakili seluruh bangsa Indonesia
yaitu PPKI.
2.3 Lahirnya Pancasila
Panca Sila oleh Soekarno yang
dikemukakan pada tanggal 1
Juni 1945 dalam
pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila".
Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan;
Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan;
Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam
pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang
banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan
ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan
ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila.
Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan
negara Indonesia, kekal dan abadi.
2.4 Pengertian Dasar Negara
Dasar
Negara adalah fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumbar dari pandangan hidup
atau falsafah(cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan
kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima
oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dasar
Negara adalah landasan kehidupan bernegara. Setiap negara harus mempunyai
landasan dalam melaksanakan kehidupan bernegaranya. Dasar negara bagi suatu
negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Dasar
negara bagi suatu negara merupakan sesuatu yang amat penting. Negara tanpa
dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam
penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak
memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan.
Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita negara, tujuan
negara, norma bernegara.
Di
Indonesia sendiri telah menggunakan Pancasila sebagai Dasar Negara. Dimana,
Pancasila merupakan ideologi yang memiliki karakter utama sebagai ideologi
nasional, disamping itu Pancasila juga menjadi cara pandang dan metode bagi
seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang
adil dan makmur.
Pancasila
adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan
membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan
bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun
pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya
2.5 Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
2.5.1 Makna Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Makna
Pancasila Sebagai Dasar Negara ialah Pancasila berperan sebagai landasan dan
dasar bagi pelaksanaan pemerintahan, membentukan peraturan, dan mengatur
penyelenggaraan negara.
Melihat
dari makna pancasila sebagai dasar negara kita tentu dapat menyimpulkan bahwa
pancasila sangat berperan sebagai kacamata bagi bangsa Indonesia dalam menilai
kebijakan pemeritahan maupun segala fenomena yang terjadi di masayrakat.
2.5.2 Fungsi
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Seperti
yang sudah dibahas tadi kalau saja Pancasila memegang peran yang sangat
penting. Berikut adalah beberapa fungsi dari Pancasila :
·
Pancasila Sebagai Pedoman Hidup
Disini Pancasila
berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia Pancasila haruslah
menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan
·
Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila
haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa
bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada
di Indonesia
·
Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa
Kepribadian
bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia.
Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia
agar bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
Pancasila
Sebagai Sumber Hukum
Panacasila
menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dengan
kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan
yang bertentangan dengan Pancasila
·
Pancasila Sebagai Cita Cita Bangsa
Pancasila yang
dibuat sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan cita
cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah negara
yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta
solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan sosial
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Pancasila sebagai dasar negara adalah
merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.Pancasila merupakan asas
kerokhanian dalam pembukaan UUD 1945 disimpulkan dalam 4 pokok pikiran meliputi
:
- Suasana
kebatinan dari UUD 1945
- Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis).
- Mengandung
norma yang mengharuskan UUD yang mewajibkan pemerintah dll, penyelenggara
negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, bunyinya sebagai
berikut :
“ Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa,
menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.
- Merupakan
sumber semangat dengan
perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dengan semangat yang bersumber pada
asas kerokhanian negara, sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika
masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan di arahkan atas kerohanian
negara.
DAFTAR PUSTAKA
http://tommysyatriadi.blogspot.com/2014/06/makna-pancasila-sebagai-dasar-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar