BAB I
PENDAHULUAN
11.
Latar
Belakang
Pancasila bukan lahir secara mendadak
pada tahun 1945, melainkan melalui proses panjang didasari oleh sejarah
perjuangan bangsa dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain dengan diilhami
oleh gagasan-gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian dan
gagasan-gagasan besar bangsa sendiri.
Pancasila merupakan pandangan hidup yang
berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang
mengatur hidup kenegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun
dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda.
22.
Rumusan Masalah
a Apa pengertian pancasila ?
b Bagaimana sejarah lahirnya pancasila ?
33.
Tujuan
a. Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar para pembaca dapat lebih
mengetahui pengertian tentang Pancasila.
b. Manfaat
dari penulisan makalah ini adalah agar para pembaca memahami mengenai sejarah
lahirnya Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PETA
KONSEP
B. PENGERTIAN PANCASILA
1) Pengertian
Pancasila secara etimologis
Secara
etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta
Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad
Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti
secara leksikal yaitu :
“panca”
artinya “lima”
“syila”
vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila”
vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau
yang senonoh”
Kata-kata
tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila
“ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis
kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan
vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah
“dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf
Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
2) Pengertian
Pancasila secara Historis
Proses
perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman
Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang
tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara
Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang
pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada
tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara
lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian
untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut
Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang
tidak disebutkan namanya.
Pada
tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian
keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945
termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip
atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak
saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah
umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah
“Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah
disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi
historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang
secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.
3) Pengertian
Pancasila secara Terminologis
Proklamasi
kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik
Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya
negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus
1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal
dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD
1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan
yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam
bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum
rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan
Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara
konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang
disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
4) Pengertian
Pancasila Menurut Para Tokoh
1) Pengertian Pancasila menurut para tokoh
1. Notonegoro
Menurut
notonegoro pancasila adalah dasar falsafah negara indonesia, sehingga dapat
diambil kesimpulan bahwa pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara
yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa indonesia sebagai dasar
pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan
negara Indonesia.
2. Muhammad Yamin
Pancasila
berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas,
dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. dengan demikian
pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah
laku yang penting dan baik.
3.Soekarno
Pancasila adalah isi
jiwa bangsa indonesia yang turun temurun yang sekian abad lamanya terpendam
bisu oleh kebudayaan barat. dengan demikian, pancasila tidak saja falsafah
negara. tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa indonesia
B.
SEJARAH
LAHIRNYA PANCASILA
Tiga
setengah abad lebih, bangsa kita dijajah bangsa asing. Tahun 1511 Bangsa
Portugis merebut Malaka dan masuk kepulauan Maluku, sebagai awal sejarah
buramnya bangsa ini, disusul Spanyol dan Inggris yang juga berdalih mencari
rempah - rempah di bumi Nusantara. Kemudian Tahun 1596 Bangsa Belanda pertama
kali datang ke Indonesia dibawah pimpinan Houtman dan de Kyzer. Yang puncaknya
bangsa Belanda mendirikan VOC dan J.P. Coen diangkat sebagai Gubernur Jenderal
Pertama VOC.
Penjajahan
Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 9 Maret 1942 Pemerintah
Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Sejak saat itu Indonesia
diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki
Indonesia, sebab tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah melawan tentara Sekutu.
Untuk
menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan
tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari.
Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.
Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang
memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji
kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar
Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) Dalam
maklumat tersebut sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah
menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada
pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan
badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada
tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama tersebut yang dibicarakan
khusus mengenai dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama
tersebut 2 (dua) Tokoh membahas dan mengusulkan dasar negara yaitu Muhammad
Yamin dan Ir. Soekarno.
Tanggal
29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai calon dasar negara secara
lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu :
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Selain
secara lisan M. Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yaitu :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Persatuan Indonesia
3.
Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
5.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
6.
Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945
Ir. Soekarno (Bung Karno) mengajukan usul mengenai calon dasar negara yaitu :
7.
Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
8.
Internasionalisme (Perikemanusiaan)
9.
Mufakat atau Demokrasi
10. Kesejahteraan
Sosial
11. Ketuhanan
yang Berkebudayaan
Kelima
hal ini oleh Bung Karno diberi nama PANCASILA, lebih lanjut Bung Karno
mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1.
Sosio nasionalisme
2.
Sosio demokrasi
3.
Ketuhanan.
Selanjutnya
oleh Bung Karno tiga hal tersebut masih bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu
GOTONG ROYONG.
Selesai
sidang pembahasan Dasar Negara, maka selanjutnya pada hari yang sama (1 Juni
1945) para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang
tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta
melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan
mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni
1945.
Adapun
anggota panitia kecil ini terdiri atas 8 orang, yaitu:
1.
Ir. Soekarno
2.
Ki Bagus Hadikusumo
3.
K.H. Wachid Hasjim
4.
Mr. Muh. Yamin
5.
M. Sutardjo Kartohadikusumo
6.
Mr. A.A. Maramis
7.
R. Otto Iskandar Dinata dan
8.
Drs. Muh. Hatta
Pada
tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para
anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain
disetujui dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul - usul/ Perumus
Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Muh.
Hatta, Mr. A.A. Maramis, K.H. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno
Tjokrosujoso, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo dan Mr. Muh. Yamin. Panitia
Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini berhasil merumuskan Mukadimah Hukum
Dasar, yang kemudian dikenal dengan sebutan PIAGAM JAKARTA.
Dalam
sidang BPUPKI kedua, Tanggal 10 s/d 16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan
rancangan Hukum Dasar. Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dan pada Tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah
tanpa syarat kepada Sekutu, sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan.
Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa
Indonesia, yaitu dengan mem-Proklamasi-kan Kemerdekaan Indonesia, pada tanggal
17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang,
dengan acara utama :
·
Mengesahkan Rancangan Hukum Dasar dengan
Preambulnya (Pembukaan)
·
Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk
pengesahan Preambul, terjadi proses yang sangat panjang, sehingga sebelum
mengesahkan Preambul, Drs. Muhammad Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa
pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan,
ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat
Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di
belakang kata KETUHANAN yang berbunyi 'dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya' dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian
Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.
Usul
ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para
anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid
Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Bung Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam,
demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan
demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya
tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya 'dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' di belakang kata Ketuhanan dan diganti
dengan 'Yang Maha Esa', sehingga Preambule (Pembukaan) UUD1945 disepakati.
Dan
untuk dapat melaksanakan PANCASILA sebagai ideologi dan dasar negara sekaligus
sebagai pandangan hidup seluruh Rakyat Indonesia, maka Pancasila diterjemahkan
dalam butir - butir Pancasila yaitu :
1.
KETUHANAN YANG MAHA ESA :
·
Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·
Manusia Indonesia percaya dan taqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
·
Mengembangkan sikap hormat menghormati
dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang
berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·
Membina kerukunan hidup di antara sesama
umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa adalah masalah yang
·
Menyangkut hubungan pribadi manusia
dengan Tuhan Yang Maha Esa.
·
Mengembangkan sikap saling menghormati
kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
·
Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2.
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB :
·
Mengakui dan memperlakukan manusia
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
·
Mengakui persamaan derajad, persamaan
hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan,
agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan
sebagainya.
·
Mengembangkan sikap saling mencintai
sesama manusia.
·
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa
dan tepa selira.
·
Mengembangkan sikap tidak semena-mena
terhadap orang lain.
·
Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
·
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
·
Berani membela kebenaran dan keadilan.
·
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai
bagian dari seluruh umat manusia.
·
Mengembangkan sikap hormat menghormati
dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3.
PERSATUAN INDONESIA :
·
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan,
serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama
di atas kepentingan pribadi dan golongan.
·
Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
·
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah
air dan bangsa.
·
Mengembangkan rasa kebanggaan
berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
·
Memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
·
Mengembangkan persatuan Indonesia atas
dasar Bhinneka Tunggal Ika.
·
Memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa.
4.
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/
PERWAKILAN :
·
Sebagai warga negara dan warga
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama.
·
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada
orang lain.
·
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
·
Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
·
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
·
Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung
jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
·
Di dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
·
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat
dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
·
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
·
Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5.
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA:
·
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
·
Mengembangkan sikap adil terhadap
sesama.
·
Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
·
Menghormati hak orang lain.
·
Suka memberi pertolongan kepada orang
lain agar dapat berdiri sendiri.
·
Tidak menggunakan hak milik untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasaN terhadap orang lain.
·
Tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
·
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan
dengan atau merugikan kepentingan umum.
·
Suka bekerja keras.
·
Suka menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
·
Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.setiap rakyat indonesia
mempunyai derajat yang sama dimata hukum seingga hukum di indonesia harus adil
dan bersifat netral.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri
dari dua kata dari Sanskerta : Panca berarti
lima dan Sila berarti
prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa
dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan
dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama
masa perumusan Pancasila pada
tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila
B. SARAN
Warga negara
Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia
Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau
mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala
hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa
falsafah Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga
kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar